Komisi II DPR sejak Rabu kemarin mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih tiga nama dari 14 calon hakim konstitusi. Menurut Ketua Komisi II Teras Narang, ujian tersebut dilakukan selama dua hari (13-14 Agustus) dan hasil seleksi akan disahkan dan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan Dewan 15 Agustus besok.
Calon Hakim Konstitusi Achmad Rustandi saat fit and proper test di kesempatan pertama menegaskan bahwa UUD 1945 pada dasarnya hanya mengatur hal-hal yang sifatnya normatif. Ia mencontohkan fakir miskin dan anak-anak telantar diurus oleh negara, tetapi dalam kenyataannya semua itu belum dilakukan karena memang kondisi yang belum memungkinkan.
Calon Hakim konstitusi lainnya, Ali Hardi Kiaidemak menuturkan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk menjaga tegaknya konstitusi bagi sebuah negara demokrasi. "Hal itu karena konstitusi menjamin hak-hak warga negara dan di sisi lain sekaligus membatasi kekuasaan penyelenggara negara," katanya.
Selain Achmad Rustandi dan Ali Hardi Kiaidemak, calon hakim konstitusi usulan DPR lainnya yang akan mengikuti ujian tersebut adalah Benyamin Mangkudilaga (mantan Hakim Agung), Prof Dahlan Thaib (Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta), Djuhad Mahja (Tenaga Ahli Baleg DPR), Edith Nababan (mantan Hakim Agung), Harun Kamil (anggota FUG MPR), Dr Haryono (Dosen Unair), Prof Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Hukum Tata Negara UI), Prof Eko Sugitario (Guru Besar Hukum Tata Negara dan Filsafat Hukum Universitas Surabaya), Prof I Dewa Gede Atmadja (Guru Besar Universitas Udayana), I Dewa Gede Palguna (anggota MPR), Fajrul Falaakh (anggota Komisi Hukum Nasional) dan Dr Soebagyo (Dekan FH Universitas Sahid).
Sedangkan pemerintah telah mengusulkan 7 nama kepada Presiden Megawati, yaitu Prof HAS Natabaya SH LLM (Universitas Sriwijaya dan selaku hakim ad hoc), Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH (pakar tata negara dari Universitas Indonesia), Prof Dr Muktie Fajar (Universitas Brawijaya), Dr Hamid Awaluddin (anggota Komisi Pemilihan Umum), Dr RM Talib Puspokusumo (Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, AS), Harun Kamil (anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan Prof Dr I Dewa Gede Atmadja SH MS (Universitas Udayana). Calon dari pemerintah tersebut berarti ada tiga nama yang sama dengan usulan DPR.
Meski sudah menginventarisasi tujuh nama, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (14/8) siang ini.
"Dari calon-calon yang masuk itu, Presiden akan memilih tiga nama dan diharapkan dapat dilantik sebelum 17 Agustus," kata Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Dia mengatakan hal itu seusai bersama Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan Jaksa Agung MA Rachman diterima Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Rabu (13/8).
Yusril meluruskan pemberitaan media massa sebelumnya bahwa seolah-olah pihaknya sudah mengajukan tujuh calon hakim MK kepada Presiden.
"Kemarin itu salah paham. Saya tidak mengumumkan nama-nama yang diajukan ke Presiden. Siaran persnya kemarin tertulis jelas bahwa kami baru dalam taraf mengumpulkan nama-nama."
Menkeh menjelaskan bahwa dalam pertemuan Presiden masih membuka masukan-masukan dari masyarakat seputar calon hakim MK.
"Instruksi Presiden, masih terbuka kesempatan bagi masyarakat. Siapa saja yang ingin menyampaikan calon-calonnya dipersilakan melalui Menkeh dan HAM sampai besok siang pukul 12.00."
Untuk itu, Yusril mempersilakan masyarakat mengusulkan calonnya kepada Depkeh melalui Menkeh dan HAM. Bahkan, dari kalangan pemerintah sendiri juga terbuka kesempatan mengajukan nama.
"Mungkin juga dari internal pemerintah sendiri akan mengajukan calon atau Presiden punya pendapat lain dari apa yang sudah kami inventarisasi. Itu bisa saja."
Ia mengungkapkan, dari tujuh nama yang kemarin mereka inventarisasikan, satu di antaranya tidak bersedia dicalonkan, yakni Hamid Awaluddin. Enam calon lain telah menyatakan bersedia, namun nama-nama tersebut belum final.
Pihaknya berjanji, setelah semua calon masuk mereka akan menjelaskan lagi siapa saja nama calon yang diterima dari masyarakat. Setelah itu, bersama-sama Menko Polkam dan Jaksa Agung, dia akan kembali mengadakan pertemuan untuk menyeleksi nama-nama tersebut.
Dari pembicaraan mereka dengan Presiden, seluruh proses rekrutmen tersebut diharapkan selesai Jumat (15/8) siang, atau paling lambat Sabtu (16/8). Intinya, sebelum 17 Agustus hakim-hakim konstitusi itu sudah diambil sumpahnya oleh Presiden.
"Yang terpenting, pemerintah telah memenuhi kewajiban untuk membentuk MK ini sebelum 17 Agustus."
Dia juga mengatakan, sesuai UU, hakim konsititusi MK yang berjumlah 9 orang itu, dengan mekanisme perekrutan tiga hakim dipilih oleh DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh MA.
Harapan dia, nama-nama yang masuk sebagai calon hakim konstitusi tersebut sesuai dengan keinginan. Apalagi, DPR sudah menyelesaikan UU MK dan kemarin Presiden telah menandatanganinya.
Mahkamah Konstitusi yang antara lain berwenang untuk memutuskan perkara konflik antaralembaga tinggi negara harus netral dan bebas dari intervensi partai politik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya), Eko Sugitario, mengemukakan hal itu dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, kemarin. "Saya berharap teman-teman di DPR tidak mengintervensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara," katanya menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat yang dipimpin AR Gaffar dari Fraksi TNI/Polri.
Pernyataan itu dikemukakan untuk menanggapi apakah hakim Mahkamah Konstitusi bisa bersikap independen di tengah kancah kepentingan berbagai partai politik. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik yang dianggap melanggar konstitusi. "Hakim Mahkamah Konstitusi akan bisa bersikap netral selama tidak ada campur tangan dari teman-teman di parpol," kata Eko.
Sementara itu Presiden Megawati Soekarnoputri, kemarin telah menandatangani Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Negara akan mengumumkannya dalam lembaran negara secepatnya. "Hari ini sekretaris negara akan mengundangkannya," kata Menkeh dan HAM Yusril Izha Mahendra usai menemui Presiden Megawati di Jakarta, kemarin.
Yushril bersama Menko Polkam Soesilo Bambang Yudhoyono dan Jaksa Agung MA Rahman, dipanggil Presiden untuk membicarakan masalah Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, jumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sembilan orang yang terdiri atas tiga calon dari presiden, tiga calon dari DPR, serta tiga calon lagi dari MA. Mereka akan dilantik, Jumat siang (15/8) atau paling lambat hari Sabtu (17/8).
Calon Hakim Konstitusi, Benyamin Mangkudilaga, mengungkapkan telah ada 10 kasus judicial review
yang akan menjadi tugas pertama ketika Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada 17 Agustus 2003. "Masalah judicial review ini bukanlah barang baru bagi masyarakat Indonesia karena memang sudah banyak dan sering dilakukan," kata Benyamin di Komisi II DPR, kemarin.
Menurut mantan Hakim Agung itu, saat ini di Mahkamah Agung (MA) ada sekitar 100 perkara judicial review . Dari jumlah itu sekitar 10 kasus akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi ketika institusi itu telah terbentuk.
"Tugas pertama ini harus diselesaikan Mahkamah Konstitusi, karena tugas dari mahkamah ini adalah menyelaraskan UU yang ada dengan UUD 1945 yang telah diamandemen," katanya.
Kesepuluh perkara itu adalah gugatan pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketata Listrikan yang diajukan oleh Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia, Pembatalan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), gugatan pembatalan terhadap UU Surat Utang Negara oleh Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved