Mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menyatakan, siap menerima tanggung jawab terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi gardu induk PLN, Jawa, Bali, NusaTengara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengambil tanggung jawab karena dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai 2011 itu.
"Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu," ujarnya dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.
Dahlan mengatakan ia akan mempelajari lebih dulu apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari 3 tahun, dan dirinya tidak mengikuti perkembangan proyek itu.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," ujar dia.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mengatakan, dalam pemeriksaan, ia juga banyak ditanya soal usulan-usulannya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. "Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan," katanya.
Dahlan mengemukakan, bahwa dirinya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. "Bahkan beberapa kali dia mengemukakan bahwa dirinya siap masuk penjara karena itu."
Kini, ujar Dahlan, ia benar-benar menjadi tersangka. "Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved