Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (29/11). Namun, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Jawa Timur itu ditunda karena Dahlan tak didampingi penasehat hukum.
Dahlan beralasan, sampai hari ini, dirinya belum menerima berkas perkara. "Kami kesulitan untuk menunjuk penasihat hukum," ujar Dahlan.
Hakim ketua Tahsin pun menanyakan kepada penuntut umum perihal berkas perkara yang oleh terdakwa disebutkan belum diterima.
Trimo, salah satu dari 3 jaksa penuntut umum, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah diberikan kepada Etik, yang menjadi perwakilan penasihat hukum Dahlan Iskan. "Sudah diserahkan, yang menerima Etik," kata Trimo.
Dahlan pun mengakui telah menerima dakwaan dari penuntut umum. Namun, berkas dakwaan tersebut dinilai tidak lengkap. "Menerima dakwaan, tapi tidak menerima seluruh berkas dakwaan," ujar Dahlan.
"Ya nanti berkas pemeriksaan dari penuntut umum bisa difotokopi sendiri," kata Hakim Ketua.
Dahlan mengatakan, jika sudah menerima berkas dakwaan, dirinya bisa menunjuk penasihat hukum hari ini atau sore hari nanti.
"Tapi Yang Mulia, supaya lebih efisien, penuntut umum membacakan dakwaan, saya tidak keberatan. Biarpun belum ada penasihat hukum, kalau jaksa membacakan dakwaan, saya tidak keberatan," jelas Dahlan.
Majelis hakim sempat berdiskusi. Hasilnya, sidang perdana pembacaan dakwaan Dahlan Iskan ditunda pada Selasa (06/12) pekan depan. "Kami memberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum. Karena pembacaan dakwaan ini akan ada sikap," kata Tahsin.
Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, pekan depan. "Selasa 6 Desember 2016, jam 9 pagi dengan acara pembacaan dakwaan," tegas hakim, sebelum menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved