Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie menyebut, dalam penyidikan kasus dugaan rekening gendut, Komjen Budi Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kalah telak. Ibarat pertandingan, KPK kalah 4 gol tanpa balas.
Kepada pers, Selasa (03/03), Wakil Ketua Tim Independen Konflik KPK-Polri itu mengatakan, kekalahan pertama KPK adalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan KPK tak berwenang mengusut kasus itu.
Kekalahan kedua, adalah ketika Biro Hukum KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan praperadilan itu. Permohonan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Gol ketiga tercipta ketika Presiden Joko Widodo menonaktifan 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. “Pemberhentian sementara kedua pimpinan KPK itu sangat mengganggu KPK. Dan saat ini KPK disebut dikriminalisasi,” ujar dia.
Skor semakin telah setelah KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Padahal, sejumlah kalangan menilai, KPK belum melakukan upaya hukum maksimal untuk melawan putusan praperadilan BG tersebut. “Kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan jadi seolah-olah ini 4-0," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved