Mabes Polri memasukkan tersangka kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Maluku, Thayib Armain dalam daftar pencarian orang (DPO). Tahaib menjadi tersangka kasus korupsi Dana Tak Terduga tahun 2004 di Provinsi Maluku Utara.
“Kami tetapkan tersangka Thayib Armain sebagai buron," terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Ahmad Wiyagus kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (04/03).
Thaib yang juga mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Malut itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir Rp8 miliar. "Kami sudah melakukan cekal yang bersangkutan," ujar Wiyagus.
Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thaib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD PD Malut. Dia dicopot dari posisinya di partai terkait penyerangan rombongan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan tahun 2012 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved