Dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) dan pengelolaannya akan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemnekeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa iuran yang dipotong sebesar 3% dari pendapatan masyarakat tersebut akan diinvestasikan ke SBN. Dana iuran Tapera akan dikelola dengan baik.
"Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (6/6/2024).
Kemenkeu bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.
"Tata kelola BP Tapera akan terus kami perbaiki. Kami berharap pengawasan OJK bisa meningkatkan kepatuhan yang baik. Dari sisi pelaksanaan juga akan kita pantau melalui komite, dan akan ada audit dari akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Astera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80% ditempatkan di obligasi negara.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5%.
"Mohon dipahami bahwa tabungan tadi bagian dari dana yang dikumpulkan untuk nanti diinvestasikan. Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5%," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved