Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (6/6/2024), kembali menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Kantor DKPP RI, Jakarta ini dihadiri Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa staf KPU RI.
Di sisi lain, dari pihak korban yang merupakan Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) juga tampak hadir didampingi kedua kuasa hukum Aristo Pangaribuan dan Maria Dianita Prosperiani.
Sidang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan diikuti seluruh Anggota DKPP RI.
"Dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," kata Heddy saat membuka sidang, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait lainnya.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap PPLN saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Sidang perdana berlangsung pada 22 Mei 2024 lalu. Sidang berlangsung tertutup selama 8 jam dan dihadiri perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai ahli.
Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved