Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Novel Bamumin, koordinator unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Balaikota dan Gedung DPRD DKI yang berakhir dengan bentrokan. Novel resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam setelah ia menyerahkan diri, Rabu (08/10) sore.
“Ya surat penahanan terhadap tersangka sudah ditandatangani Dirkrimum," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada pers di Polda Metro Jaya, Kamis (09/10) siang.
Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, Novel, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (08/10) sore. Sebelumnya, ia sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Pasca bentrokan yang melukai 13 polisi tersebut, Jumat (03/10) itu, polisi telah mengultimatum Novel untuk segera menyerahkan diri. Akan tetapi, karena Novel tidak datang walau telah beberapa kali dipanggil akhirnya ia dimasukkan dalam DPO. Polisi mengancam, mereka yang turut membantu menyembunyikannya, akan dipidana.
Dalam peristiwa ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. 4 di antaranya adalah anak di bawah umur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved