Partai Demokrat meminta agar mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) melalui mekanisme pengadilan. Pemerintah jangan melihat ormas sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra pembangunan.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, hal itu merupakan salah satu poin yang akan diusulkan Demokrat dalam revisi Undang-Undang Ormas.
“Partai Demokrat menegaskan Perppu tentang Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas. Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas," ujar Agus, Jumat (27/10).
Selain itu, tambah dia, pengaturan proses tindakan pada ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila harus tetap berpedoman pada proses hukum atau due process of law, sehingga tak bisa langsung dibubarkan.
Wakil Ketua DPR itu menambahkan, pedoman utama dalam menindak ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila telah tercantum dalam KUHP. Karena itu tak ada kekosongan hukum yang mengharuskan pemerintah membuat hukum baru.
“Pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved