Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan penundaan secara nasional pemberlakuan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Kebijakan itu menyusul keputusan hakim federal negara bagian Washington, yang memutuskan penghentian sementara kebijakan imigrasi kontroversional tersebut.
Seperti dilansir AFP, Minggu (05/02), kebijakan yang ditunda itu adalah pelarangan 7 negara berpenduduk Muslim untuk masuk ke AS dan juga pencabutan 60 ribu visa perjalanan.
"Kami telah membalikkan kebijakan pencabutan sementara visa-visa. Mereka yang punya visa-visa itu yang secara fisik tidak dibatalkan kini diperbolehkan bepergian bila visa itu valid," terang juru bicara Deplu AS.
Departemen Keamanan Dalam Negeri dan tim hukum bekerjasama untuk menunda semua pengajuan komplain dari Jaksa Agung Washington.
hakim distrik AS James Robart yang berbasis di Seattle, Washington pada Jumat (03/02), mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Washington menjadi negara bagian AS pertama yang resmi menggugat kebijakan imigrasi Trump, meskipun sejumlah gugatan lain atas nama individu juga banyak dilayangkan.
Ferguson menggugat kebijakan imigrasi tersebut pada 30 Januari atau 3 hari usai kebijakan ditandatangani Trump. Dalam perkembangannya, negara bagian lain seperti Minnesota ikut bergabung. Hakim federal menyatakan, setiap negara bagian memiliki legal standing untuk menggugat kebijakan Presiden AS.
Gugatan Ferguson setebal 19 halaman itu menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS. Namun pengacara yang mewakili pemerintahan Trump bersikeras Presiden AS memiliki kekuasaan dan wewenang luas untuk merilis perintah eksekutif demi melindungi rakyatnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved