Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan tidak mau melayangkan gugatan hukum kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni atas dugaan audit investigasi tendensius yang dilakukan untuk membuktikan keberadaan dugaan tindak korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Percuma mau gugat gimana? Dia (lembaga BPK) Tuhan Allah kok di Indonesia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (13/04).
Menurut Ahok, BPK bisa membentuk opini atas kualitas pengelolaan keuangan suatu lembaga pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kepentingan yang ada. Dalam pandangannya, BPK tak ubahnya lembaga adi kuasa di negara Indonesia.
Sebelumnya, Ahok menjalani pemeriksaan di KPK terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh BPK dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.
Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok diperiksa pada 23 November 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved