Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Michael Wattimena, hari ini, Rabu (13/04). Michael diperiksa terkait kasus yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," terang Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/04).
Michael dimintai keterangan terkait proses pendalaman kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Michael, KPK juga memeriksa 2 saksi lainnya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Miftachul Munir dan pihak swasta, Rieza Setiawan. Keduanya dimintai keterangan, juga untuk tersangka Damayanti.
Sekedar informasi, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka . Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima SIN$33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SIN$305.000 dari Abdul Khoir.
Dalam dakwaan atas Abdul Khoir yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta disebutkan, ia memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SIN$1.674.039 dan US$72.727. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
© Copyright 2024, All Rights Reserved