Hari ini, Selasa (03/01), digelar sidang keempat perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sidang kali ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Hasono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ahok tiba di lokasi persidangan pukul 08.00 WIB. Ahok menggunakan baju batik dengan motif berwarna Kuning langsung masuk ke dalam gedung dengan dikawal ketat oleh Polisi dan tampak memberikan keterangan.
Wartawan sempat terkecoh karena menunggu di depan pintu masuk VVIP namun Ahok langsung berhenti di pintu bagian belakang dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
Selain itu, tim kuasa hukum Ahok sudah terlebih dulu masuk melalui pintu masuk VVIP. Setelah kedatangan Ahok, disusul dengan kedatangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masuk melalui pintu VVIP.
Sidang kali juga tidak akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang meliput kegiatan itu. Sebab, pada sidang pertama, majelis hakim pernah mengatakan, apabila memasuki agenda pembuktian, maka, awak media dilarang menyiarkan secara langsung sidang itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan, hal itu merupakan wewenang majelis hakim."Itu izinnya dari Ketua Majelis Hakim. Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar. Jadi tergantung kebijakan Ketua Majelis Hakim," kata Didik, kemarin.
Didik menjelaskan, pada intinya, saksi tidak bisa saling berhubungan saat memberikan keterangan di sidang.
"Kalau saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh pihak penasihat hukum, bisa dicounter dong karena sudah tahu. Kurang lebih seperti itu, karena KUHAP mengatakan seperti ini, saksi yang akan memberikan keterangan di sidang tidak boleh saling berhubungan," jelas Didik.
Namun, menurut Didik, sidang hari ini nampaknya tidak dapat disiarkan secara langsung. Apalagi mengingat pernyataan Majelis Hakim pada sidang perdana perkara ini pun demikian.
"Jadi sepertinya tidak bisa live (siar secara langsung). Keputusan bisa atau tidaknya melalui Ketua Majelis," kata Didik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved