Aparat penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tersangka ujaran kebencian dan penghasutan SARA, Buni Yani. Berkas Buni Yani sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan dengan sejumlah petunjuk.
"Iya tempo hari dikembalikan ke penyidik, sekarang masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada pers, Senin (09/01).
Dikatakan Argo, penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dengan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi. "Petunjuknya meminta keterangan tambahan," ujar dia.
Sekedar informasi, berkas Buni Yani diserahkan penyidik kepada jaksa pada pekan lalu. Namun jaksa mengembalikan berkas tersebut (P19) karena dinilai belum lengkap.
Senin siang ini, penyidik memeriksa kembali Buni Yani sebagai tersangka. Hadir pemeriksaan, namun Buni Yani mempertanyakan legalitas pemeriksaannya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian karena menulis status di facebook dengan menyertakan penggalan video gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyadur Surah Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu yang disertai tulisan.
Buni dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved