Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/12). Din datang untuk meminta ijin KPK menjegung mantan Ketua DPD Irman Gusman dan Fahmi Darmawansyah.
Din tiba di Gedung KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta sekitar pukul 10.10 WIB. Dia langsung melakukan registrasi untuk meminta surat izin menjenguk.
"Saya datang untuk meminta izin kepada KPK mengunjungi 2 sahabat saya yang ditahan yaitu Pak Irman Gusman dan Pak Fahmi Damawansyah," kata Din kepada pers begitu keluar gedung KPK.
Seperti dketahui, Irman dan Fahmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Pomdam Guntur. Fahmi ditahan sejak Jumat (23/12). Dia bersama 2 karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menjadi tersangka karena diduga memberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Edi Susilo Hadi.
Sementara itu Irman Gusman diduga menerima suap Rp100 juta dari pihak swasta terkait pembelian gula impor di Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved