Sebuah kisah tragis terjadi di Maroko. Seorang gadis berusia 16 tahun nekad membunuh diri lantaran hakim pengadilan memutuskan ia harus menikah dengan pria yang telah memperkosanya.
Seperti dilansir surat kabar al-Massae, Kamis (15/03), remaja bernama Amina Filali tersebut tidak terima dengan keputusan hakim pengadilan Tangier yang tidak menghukum pria yang telah memperkosanya dan malah memutuskan dirinya harus menikah dengan pria tersebut. Amina mengalami trauma berat dan mengakhiri hidupnya dengan menelan racun tikus.
Selama ini, Maroko terkenal sebagai negara yang mempunyai hukum yang longgar terhadap pelaku pemerkosaan. Para lelaki yang memperkosa seorang wanita dibawah umur sesuai UU diperbolehkan untuk menikahi wanita yang diperkosanya itu.
Hafida Elbaz, Direktur Asosiasi Solidaritas Perempuan, mengkritik model hukum yang berlaku di Maroko tersebut. Celah hukum tersebut selalu dijadikan cara bagi para pemerkosa di Maroko untuk bebas dari jerat hukuman. Aturan tersebut sama saja dengan memperbolehkan pria melakukan perkosaan atas wanita.
Senada dengan Elbaz, seorang aktivis bernama Abdelaziz Nouaydi menyatakan Pasal 475 Undang-Undang Maroko tentang diperolehkannya pemerkosa menikahi wanita dibawah umur yang diperkosanya harus diganti. Baginya, pernikahan hanya boleh dilakukan jika tidak ada paksaan di antara kedua pihak.
Kasus yang menimpa Amina ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Kasus serupa yang bahkan lebih parah pernah terjadi di Afghanistan, setahun silam. Gulnaz, seorang perempuan berusia 21 tahun, bukan hanya jadi korban perkosaan. Ia juga harus masuk penjara karena dituduh berzina. Padahal, kenyataannya, ia diperkosa secara paksa oleh sepupunya. Protes dunia pun datang kepada hukum Afghanistan, sehingga akhirnya Gulnaz dibebaskan dari penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved