Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya akan membentuk sebuah perusahaan pemerintah yang khusus untuk menangani sistem lintas udara (Air Traffic System/ATS) Indonesia. Nantinya, Indonesia akan menganut single provider yang berdaulat penuh terhadap udara Indonesia.
Kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, selama ini sistem lalu lintas udara belum terintegrasi. Selama ini, ATS di Indonesia dikelola oleh dua BUMN, yaitu Angkasa Pura I untuk wilayah Indonesia ATimur dan Angkasa Pura II untuk wlayah Indonesia Barat. “Indonesia harus menganut single air traffic provider, sekarang masih double dan belum terintegrasi," kata Dahlan, kepada pers di Jakarta, Kamis (15/02).
Bahkan, sistem layanan penerbangan di sebagian wilayah Indonesia saat ini masih dikontrol Singapura. Negara tetangga itu kini masih mengatur penerbangan di wilayah Batam, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung, dan Palembang.
Dahlan menjelaskan, BUMN baru tersebut nantinya akan berstatus perusahaan umum (Perum) yang berdaulat penuh terhadap udara Indonesia. Dengan terbentuknya BUMN baru ini diharapkan Indonesia akan siap mengambil alih pengelolaan sistem layanan penerbangan terintegrasi dalam 1-2 tahun mendatang.
“Indonesia memang menyerahkan kontrol ke negara sahabat, karena kita sendiri belum mampu. Karena itu, sebelum meminta, kita harus meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia sudah mampu mengelolanya," ujar Dahlan.
Dahlan menjelaskan, proses pembentukan BUMN baru ini ditargetkan selesai pekan depan. Selanjutnya, BUMN bakal meminta persetujuan pemerintah ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan keluar dalam 1 bulan mendatang.
Untuk pembentukan BUMN baru tersebut, Kementerian BUMN telah menunjuk Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S.Gumay sebagai Ketua Badan Pengawas dan Dirut AP I, Tommy Soetomo dan AP II Tri S. Sunoko sebagai anggota badan pengawas. “Nantinya dewan pengawas ini yang akan mengusulkan siapa yang menjadi Direksi Perum Single ATS provider ini," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved