Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewajiban memiliki Amdal bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewajiban memiliki Amdal bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (15/03), PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Februari lalu. Dalam PP itu disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan.
Sementara izin lingkungan diperoleh melalui tahapan, penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amda dan pemeriksaa UKL-UPL, dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Adapun dokumen Amdal wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkunga hidup. Sedang setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
Amdal tersebut disusun oleh Pemrakarsa (penanggung jawab kegiatan usaha) pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berlokasi di tempat yang sesuai dengan rencana tata ruang. “Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amda tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 ersebut
PP ini juga menegaskan, bahwa dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa harus mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. “Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan,” bunyi Pasal 9 Ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012
Sedangkan mengenai penyusunan dokumen Amdal, PP ini mensyaratkan hanya bisa dilakukan oleh penyusunan Amdal yang memiliki sertifikat kompentensi penyusun Amdal. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui uji kompetensi, dengan terlebih dulu harus lulus pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal. “Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, Provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal,” tegas Pasal 12 Ayat (1) PP tersebut.
Kewajiban memiliki dokumen Amdal ini dikecualikan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan yang telah memiliki Amdal, berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki detil tata ruang kabupaten/koya, dan dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. Namun demikian, pemrakarsa tetap wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan dokumen RKP-RPL kawasan; atau rencana detil tata ruang kabupaten/kota.
Komisi Penilai Amdal berdasarkan laporan Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 75 hari akan memberikan rekomendasi hasil penilaian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) yang berisi layak tidaknya dokumen Andal kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam waktu 10 hari akan memberikan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup yang diajukan pemrakarsa.
Sementara untuk dokumen UKL-UPL, disampaikan pemrakarsa kepada Menteri untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lebih 1 provinsi, Gubernur (lebih dari 1 kabupaten), Bupati/Walikota (di 1 kabupaten/kota. Dalam jangka waktu 14 hari, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota akan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk persetujuan atau penolakan atas UKP-UPL yang diusulkan.
Selanjutnya dengan mengantongi dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL, pemrakarsa bisa mengajukan permohonanIizin Lingkungan secara tertulis kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dengan menyertakan pula dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, serta profil usaha dan/atau kegiatan.
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia atau papan pengumuman di lokasi usaha/kegiatan dalam waktu 5 hari kerja.
“Izin lingkungan diterbitkan setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan, dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL,” bunyi Pasal 47 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2012 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved