Sandiaga Uno mengaku sama sekali tidak tahu tentang korupsi yang terjadi dalam pembangunan RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan. Sandiaga menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam 2 kasus tersebut selama sekitar 4 jam.
“Intinya, saya mengapresiasi KPK yang bertindak sangat profesional dan mendukung upaya KPK untuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan NKRI yang antikorupsi itu harga mati," kata Sandiaga saat selesai diperiksa KPK , Selasa (23/05) siang.
Sandiaga menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu yang kemudian menggarap proyek-proyek yang diduga dikorupsi.
"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT DGI. Secara rinci dalam memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilakukan atau mendapatkan persetujuan komisaris," terang Sandiaga.
Saat pemeriksaan, Sandiaga mengaku ditanya soal regulasi. Menurutnya korupsi yang terjadi dan menyeret Direktur PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka dilakukan tanpa persetujuan komisaris. “Ditanyakan seputar mekanisme yang masuk dalam UU perseroan terbatas dan UU pasar modal," tuturnya.
"Tidak pernah ada laporan spesifik (dari Dudung) mengenai kinerja proyek, tetapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go publik," ujar Sandiaga.
Proyek pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multiyears pada 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp30 miliar dari total nilai proyek telah diselewengkan. Modus yang dilakukan adalah menggelembungkan anggaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved