Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar membantah pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tentang adanya pengaturan dalam Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar).
Ujang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Kamis (05/02) malam. Ia diperiksa selama sekitar 9 jam dan baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 01.45 WIB. "Pengaturan tidak ada," tegas Ujang.
Ujang enggan berkomentar lebih jauh terkait bantahan itu. Ia mengatakan, dirinya sudah menjelaskan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
“Persepsi itu kan interpretasinya banyak. Mungkin aturan yang ada di MK. Karena yang saya jelaskan kepada penyidik tadi adalah yang sebenar-benarnya yang saya tahu dan saya liat dan dari saksi," terang dia.
Ujang mengaku diberi 17 pokok pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 75 pertanyaan. Namun ia mengaku tak ingat detil pertanyaan-pertanyaan tersebut.
“Saking banyaknya saya lupa pertanyaan apa saja. Yang saya ingat adalah hubungan saya dengan Pak BW sebagai penasehat hukum saya pada saat di persidangan MK tahun 2010," kata Ujang.
Ujang kemudian meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved