Selama hampir 9 jam, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero ditanyai seputar perubahan APBN yang dibahas bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2013.
Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
"Ya saya terangkan APBNP itu adalah penyusunan anggaran kalau anggarannya asumsi-asumsi makronya sudah berubah misalnya harga minyak dunia," ujar Jero usai diperiksa.
Jero juga menyebutkan bahwa saat perubahan APBN tersebut, dia membahas hal itu dengan Komisi VII DPR. Jero mengatakan bahwa jumlah APBNP lebih kecil dibanding APBN.
"Waktu penyusunan APBNP kalau ada APBNP itu biasanya lebih kecil dari pada APBN-nya karena selalu begitu karena biasanya APBN berjalan, tahu-tahu di tengah jalan incomenya berkurang, APBN-nya disesuaikan itu aturan APBN-nya. Itu yang saya jelaskan kepada publik juga agar mengerti," terang Jero.
Selain itu, Jero juga menyebut bahwa pembahasan perubahan itu dilakukan bersama dengan Komisi VII DPR yang saat itu diketuai Sutan Bhatoegana. Selain itu pembahasan juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved