Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Kamis (07/04), memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono selama 5 jam.
Heru mengaku dia diperiksa terkait hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau reklamasi. "Mengenai status tanah HPL, prosesnya itu doang," kata Heru di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaannya tersebut, dia menjelaskan mengenai status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diizinkan bagi pengembang.
Menurut Heru, status tanah HPL akan tetap atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati nantinya tanah di pulau reklamasi itu akan digunakan oleh pengembang.
"Ketika sedang jadi HPL atas nama pemda, di atas HPL itu baru boleh dibangun HGB (Hak Guna Bangunan)," kata Heru yang diketahui sebagai bakal calon wakil gubernur yang digandeng Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.
Saat disinggung mengenai proses reklamasi, Heru mengaku pihaknya tidak mempunyai keterkaitan dengan hal tersebut. Heru menyebut pihak yang paling mengetahui adalah Bappeda.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Ariesman dan Triananda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved