Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia berinisial AS sebagai tersangka korupsi alat kesehatan senilai Rp25 miliar. AS dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepada pers, Kamis (21/02), Kepala Kejari Aceh Utara Tengku Rahmatsyah menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Aceh Utara Nomor: Prin-03/N.102/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang dugaan korusi pada RS Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB sebesar Rp25 miliar tahun 2012.
Rahmatsyah mengatakan, tersangka ditetapkan berdasarkan atas gelar perkara oleh tim penyidik Kejari atas kasus tersebut Rabu (20/02) kemarin. Tersangka tidak memasukkan sebagian Alkes ke RS Cut Mutia sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Atas dasar pengembangan itu dan alat-alat bukti yang didapat oleh tim penyidik, patut diduga bahwa Kuasa Penguna Anggaran/ Direktur RS Cut Mutia turut serta secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes," ujar Rahmatsyah.
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, kejari juga menetapkan Kepala Tata Usaha RS berinisial SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, berinisial MSA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Dari rekening tersangka, tim menyita dana Rp 2,1 miliar lebih," jelasnya.
Terkait kasus ini, Kejari Aceh Utara telah memeriksa 15 orang saksi dari pihak RS Cut Mutia dan swasta. Tidak tertutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang dang menjerat tersangka lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved