Menyambut Hari Raya Imlek 2575 Kongzili, sebanyak 36 dari 53 orang narapidana beragama Konghucu di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK).
"Remisi Khusus Imlek ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu pagi (10/2/2024).
Menurut Reynhard, meski mendapatkan remisi, mereka masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Reynhard menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Imlek (RK I) dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Reynhard.
Narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, yaitu 9 orang, disusul Kalimantan Barat 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatera Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.
"Pemberian RK Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makan narapidana sebesar Rp19.380.000," pungkas Reynhard. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved