Sekitar 4.000 tenaga pengajar berstatus honorer yang bekerja di sekolah negeri di Jakarta dipecat. Disdik Jakarta beralasan pengangkatan mereka ada salah prosedur di kepala sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah memberhentikan para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri di Jakarta. Jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar. Budi mengatakan proses itu dilakuykan karena mereka diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang sesuai.
"Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa seleksi yang jelas," ujar Budi menegaskan.
Menurut Budi, guru honorer yang kena cleansing itu diangkat berdasarkan subjektifitas kepala sekolah. Namun, mengabaikan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi menambahkan.
Budi membeberkan, larangan tentang hal itu telah disampaikan Disdik DKI Jakarta kepada kepala sekolah sejak 2017. Tetapi, masih didapati kepala sekolah yang tak mematuhi instruksi tersebut.
"Bahkan, dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkap Budi.
Budi mengatakan penataan guru honorer di Jakarta dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.
Temuan BPK menyebutkan ada sekitar 400 guru honorer yang tidak memenuhi Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
"Dan di Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," tegasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved