Hari ini, Jumat (08/04), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar 2017 mendatang. PDIP tidak memungut biaya apapun terkait pendaftaran ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Gembong Warsono kepada pers, Kamis (07/04). Ia menjelaskan, pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1370/IN/DPP/III/2016 tertanggal 23 Maret 2016.
"Pendaftaran untuk bakal cagub (calon gubernur) dan bakal cawagub (calon wakil gubernur) DKI Jakarta sudah mulai dibuka, baik untuk internal maupun eksternal," ujarnya.
Gembong menambahkan, berdasarkan instruksi tersebut, DPD PDIP DKI Jakarta ditugaskan untuk melakukan penjaringan bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 secara terbuka. Pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami tegaskan bahwa pendaftaran bakal cagub dan bakal cawagub ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Yang penting, calon-calon itu harus bebas narkoba dan bebas dari tindak korupsi," ungkap Gembong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved