Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 orang ini (Sunny dan Richard) berkaitan dengan penanganan perkara suap raperda zonasi di DKI Jakarta," terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/04).
Dikatakan Priharsa, pencegahan terhadap Sunny dan Richard berlaku terhitung Rabu (06/04), hingga 6 bulan ke depan.
Tujuan pencegahan, agar jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan, keduanya berada di Indonesia untuk diperiksa.
Priharsa berkata, pencegahan terhadap keduanya juga ditujukan untuk kepentingan analisis atas materi pembahasan dalam raperda yang diduga diintervensi oleh pihak swasta.
"Penyidik akan melakukan analisis lebih dalam atas pembahasan raperda ini yang coba dinegosiasikan dengan pemberian suap tersebut," ujar dia.
Priharsa enggan berkomentar lebih jauh, termasuk dugaan bahwa ada suap yang diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI, meski Sunny kerap dikaitkan sebagai perantara suap dari swasta. "Sunny itu sebutannya staf khusus Gubernur DKI. Jadi saya tidak bilang dia adalah perwakilan dari pemerintah," ujar Priharsa.
Kasus suap dalam pembahasan raperda mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar yang diduga diberikan oleh Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja melalui perantara karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Uang itu merupakan penerimaan kedua setelah sebelumnya Sanusi menerima Rp1 miliar dari Ariesman pada 28 Maret lalu.
Uang suap itu untuk memuluskan agar PT APL bisa mempengaruhi pembahasan 2 raperda terkait teluk Jakarta, di antaranya tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved