Komisi Lingkungan Hidup DPR akan meminta kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi Hukum, dan Komisi Kelautan. Rapat ini untuk membahas reklamasi pantai utara Jakarta.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi Lingkungan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam rapat ini, DPR juga meminta penjelasan terkait pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dan dampaknya bagi lingkungan.
"Rapat gabungan ini melibatkan Komisi Lingkungan, Komisi Hukum, dan Komisi Kelautan," kata Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/04).
Menurut Gus, pihaknya juga meminta Menteri Siti menjalankan kewenangannya mengambil langkah yang diperlukan terkait reklamasi ini. Selanjutnya memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan konstruksi yang belum memiliki izin di pantai utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
Gus mengatakan, Menteri Siti serta ketiga pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur DKI, Jawa Barat, dan Banten harus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan ketika proses reklamasi berjalan.
Pengawasan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi Lingkungan menyatakan dukungannya terhadap Menteri Siti dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji secara komprehensif seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Kajian itu akan digunakan untuk kepentingan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved