Rapat paripurna DPR Selasa (21/6) kemarin sepakat membahas usul perubahan terhadap UU Peradilan Militer dan UU tentang Kewarganegaraan Indonesia. Kesepakatan dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif dan dihadiri 285 anggota di Gedung DPR, Jakarta.
Fraksi-fraksi di DPR dalam pemandangan umum menilai revisi terhadap UU tentang Peradilan Militer dilakukan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mengatasi kelemahan penyelenggaraan hukum dan sistem hukum Indonesia.
Sedangkan revisi terhadap UU Kewarganegaraan disepakati seluruh fraksi bahwa UU tentang Kewarganegaraan No 62/1958 bersifat diskriminatif, bias gender, dan tidak relevan lagi dengan situasi saat ini karena disusun berdasarkan UUD Sementara.
Menurut anggota Fraksi PDIP DPR Murdaya Poh revisi terhadap UU tentang Kewarganegaraan sudah sangat mendesak dilakukan, apalagi telah lebih 20 tahun UU ini tidak pernah ditinjau. Hal senada juga disampaikan Sofyan Ali dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR. Pihaknya setuju kedua UU ini dibahas dalam rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPR.
Selain itu Rapat Paripurna DPR tersebut juga sepakat menetapkan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pansus beranggotakan 50 anggota DPR dari unsur semua fraksi. Fraksi Partai Golkar menetapkan anggotanya dalam jumlah paling besar, yaitu 12 orang, PDIP (10), Fraksi PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB masing-masing lima anggota, PKS (4), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Partai Bintang Reformasi dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) masing-masing satu anggota.
Zaenal Maarif selaku pemimpin sidang yang juga Wakil Ketua DPR meminta agar Pansus Minerba segera memulai tugasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved