Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M Ali Taher, meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai sebagai badan yang melakukan tugas di bidang pengawasan obat dan makan agar ditingkatkan derajatnya menjadi badan yang memiliki dasar hukum undang-undang
“BPOM ini lembaga yang strategis tetapi kewenangannya tidak banyak. Kenapa tidak banyak, karena keberadaan institusinya itu hanya Peraturan Presiden. Oleh karena itu, saya bersuara berkali-kali di Komisi IX agar BPOM ditingkatkan derajatnya menjadi badan yang memiliki dasar hukum Undang-undang,” kata Ali Taher, di DPR, Jumat (12/06).
Menurut Ali, saat ini Komisi IX sudah sepakat untuk membuat rancangan Undang-undang terkait dengan kelembagaan BPOM.
“Ini dilakukan agar kehadiran BPOM dalam rangka tugas pengawasan makanan dan obat lebih memiliki daya ungkit yang luar biasa. Sekarang ini BPOM seperti selimut pendek. Ditarik ke atas bawah kelihatan, ditarik ke bawah atas kelihatan, sehingga fungsi pengawasan jadi kurang maksimal,” kata Ali.
Ali mengatakan, mengenai kurang maksimalnya kinerja BPOM di berbagai daerah juga menjadi perhatian. “Di daerah pemilihan saya, dari 11 juta warga Banten, penyidik BPOM hanya 5 orang yang mengawasai delapan kabupaten,” kata Ali.
Padahal, kata Ali, maraknya penemuan bahan pokok yang mengandung zat kimia berbahaya akhir-akhir ini telah membuat resah masyarakat. Tak hanya itu, di sejumlah pasar juga ditemukan bahan pokok yang tidak halal, sudah kedaluarsa dan tidak memiliki izin edar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved