Pemerintah menyerahkan draf dan naskah akademis 4 Revisi Undang-Undang (RUU) yang merupakan usulan pemerintah ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf dan naskah akademik RUU tersebut berikut Amanat Presiden (Ampres), telah diterima pada 10 Juni kemarin.
Kepada pers, Jumat (12/06), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, 3 dari 4 RUU tersebut yang telah sampai ke meja pimpinan DPR, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Merek, dan RUU tentang Paten.
Meski telah diterima pimpinan DPR, namun pembahasannya keempat RUU tersebut masih membutuhkan proses cukup panjang. Sebelum dibahas di Komisi, akan dibuat panitia kerja (Panja) terlebih dahulu.
Diperkirakan, paling cepat, pembahasan baru dilakukan pada masa sidang ke-5, sekitar Agustus. "Ini jika panja bisa dibentuk di Juni-Juli ini," ujar Firman.
Badan Legislasi DPR berjanji akan lebih tegas terhadap komisi di DPR yang belum menunjukkan progres yang berarti dalam pembahasan RUU. Bila komisi tidak sanggup, tugas legislasi akan diambil alih oleh Baleg, dibantu profesional dan akademisi.
Sebab, dari 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015, baru ada 12 RUU yang sudah siap draf dan naskah akademiknya.
Dari jumlah RUU yang masuk prolegnas prioritas itu, 4 RUU sudah diharmonisasi di Baleg, yakni RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Minuman Beralkohol, RUU Penjaminan, dan RUU Pertembakauan.
Adapun RUU yang sudah memiliki draf dan naskah akademik serta dalam tahap pembahasan di komisi antara lain RUU Perbankan, RUU Bank Indonesia, RUU Minyak dan Gas Bumi, dan RUU tentang Mineral dan Batubara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved