Komisi IX DPR mempersoalkan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan soal Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti, saldo JHT yang hanya dapat dicairkan untuk masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Alex Lukman, peralihan dari keanggotaan minimal 5 tahun menjadi 10 tahun tidak ada sosialisasi.
"Aturan baru ini kurang sosialisasi dan saya rasa kalau untuk pencairan kepersertaan 5 tahun harusnya masih bisa diakomodir. Ya sosialisasi kurang karena dari 5 ke 10 tahun itu dua kali lipat masa tunggunya," kata Alex kepada pers, Kamis (02/07).
Pencairan Jaminan Hari Tua bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan. Seperti persiapan hari tua saldo yang dapat diambil hanya 10 persen. Sementara, pembiayaan rumah saldo yang dapat diambil minimal 30 persen.
Aturan baru lainnya, seluruh saldo JHT dapat dicairkan semuanya setelah usia 56 tahun. Aturan ini, banyak mendapat protes dari serikat pekerja.
Alex Lukman mengakui pembahasan aturan ini agar pekerja punya jaminan dana di hari tua nantinya. Maka, tidak bisa pencairan dana dilakukan semuanya atau dalam jumlah yang besar, sebelum masa pensiun.
"Ya sudah sesuai dengan aturan karena ini adalah dana jaminan hari tua atau dana saat tidak produktif lagi," ujar Alex.
Menurut Alex, dengan adanya aksi protes dari para buruh dan pekerja maka Komisi IX DPR dan BPJS Ketenagakerjaan akan membahas ulang soal tersebut. "Saya akan minta pada Komisi IX untuk bahas lagi dengan pemerintah terkait pencairan dengan kepersertaan lima tahun. Biar kami yang Komisi IX berupaya berkomunikasi sebaik mungkin dengann BPJS," kata Alex.
© Copyright 2024, All Rights Reserved