Undang-Undang Gerakan Pramuka resmi disahkan. Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie, mengesahkan UU tersebut, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
Rapat Paripurna yang membahas RUU Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang itu, berjalan lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X Prof. Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR melalui masing-masing fraksi menyetujui RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU.
"Alhmadulillah, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang, dan semuanya sudah sepakat," ujar Marzuki.
Dalam sambutannya, Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini. "Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini, kami Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga minta maaf."
Menurut Andi, dengan pengesahan UU Gerakan Pramuka ini, Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatannya. UU ini menjadi pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved