Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, memutuskan untuk menghentikan pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan gabungan, yang dihadiri pimpinan DPRD dengan pimpinan 9 fraksi.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada 7 April 2016, DPRD DKI memutuskan untuk pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan," terang Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (12/04).
Ia mengatakan, keputusan rapimgab DPRD tersebut, akan segera dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Tambahan surat rapimgab ini akan saya kirimkan ke Gubermur DKI dengan segera,” ujarnya.
Pembahasan dua raperda terkait reklamasi, sambung Prasetio, akan diserahkan kepada anggota dewan periode 2019-2024. Keputusan penghentian pembahasan dua raperda ini, menurutnya, tidak perlu diputuskan dalam rapat paripurna.
"Intinya, dewan periode 2014-2019, saya hentikan pembahasan dua raperda itu. Kami akan rapat lagi. Kemarin seharusnya saya sudah tanda tangan, tetapi karena sakit, saya baru tanda tangan hari ini. Tinggal kesepakatan di Rapimgab dan Balegda,” terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved