Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pajak Rokok menjadi Perda, Kamis (24/10). Aturan baru ini menetapkan, mulai 2014, Pemprov DKI mengenakan pajak sebesar 10 persen terhadap produk rokok.
Anggota Balegda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, Perda pajak rokok ini juga menetapkan 70 persen dari pungutan pajak tersebut dialokasikan untuk program pelayanan kesehatan.
Dijelaskan, Perda tentang Pajak Rokok ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang mengatur tentang wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, hingga besaran pajak rokok 10 persen.
Perda Pajak Rokok ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan kepada daerah untuk memungut beberapa jenis pajak baru, salah satunya pajak rokok. “Sesuai dengan amanat UU tersebut di atas, bahwa Perda tentang Pajak Rokok mulai berlaku pada tahun 2014, pajak ini dipungut oleh instansi Pemerintah Daerah," jelas Merry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved