Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, revisi UU Pilpres tersebut tidak dicabut dari Prolegnas.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (24/10) mengemukakan Paripurna memutuskan menerima rekomendasi Badan Legislasi (Baleg) untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilpres. “Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Taufik.
Dengan demikian, aturan pencapresan tetap mensyaratkan ambang batas keterwakilan 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 perolehan suara nasional.
Dikemukakan politisi dari Partai Amanat Nasional itu, sebelum dicapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan revisi UU Pilpres di rapat paripurna sempat alot. Namun setelah digelar forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.
“Jadi berbagai macam pendapat, alhamdulillah setelah rapat lobi sudah ketemu semua. Sehingga pada forum lobi disepakati, rapat lobinya nggak sampai 10 menit," ujar dia.
Akan tetapi, meski pembahasannya dinyatakan dibatalkan, revisi UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," ujar Taufik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved