1. Prinsip Pokok
Untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, komprehensif, menyeluruh dan bermartabat, sepakat dengan jujur dan demokratis dalam kerangka Negara Kesatuan dan Konstitusi RI. Penyelesaian damai ini akan mempermudah dan mempercepat pembangunan kembali Aceh pascatsunami.
2. Pemberian Amnesti
Setelah MoU ditandatangani, maka mengacu pada kewenangan pada konstitusi dengan pertimbangan DPR, akan diberikan amnesti pada anggota GAM yang terlibat konflik. Dengan amnesti tersebut, maka anggota GAM dipulihkan hak-hak politik, dan sosial sama negara biasa.
3. Pengumpulan Senjata Gam dan Penarikan Pasukan TNI-Polri nonorganik
Pengumpulan dan sekaligus penghancuran senjata GAM akan dilaksanakan dalam waktu tiga bulan mulai September 2005 sampai dengan Desember 2005. Sejalan dengan itu, dilakukan penyusutan kekuatan dengan penarikan satuan nonorganik TNI-Polri secara bertahap dalam waktu yang bersamaan.
4. Pemerintahan Daerah Aceh
Pemerintah daerah akan ditata dalam bentuk undang-undang untuk mengatur hubungan yang lebih jelas dan terinci atas kewenangan pusat yang sesuai dengan UUD 1945 dengan kewenangan Pemerintah Daerah Aceh
5. Hak-Hak Politik
Dengan amnesti, maka mantan anggota GAM mempunyai hak dalam peranan politik, baik mencalonkan dalam pikada dan pemilu, termasuk mendirikan partai politik dengan syarat-syarat nasional. Sedangkan kemungkinan tentang partai politik lokal akan dibahas dengan DPR dalam waktu satu setengah bulan yang akan datang.
6. Sarana dan Integrasi
Pemerintah akan membangun kembali sarana umum dan masyarakat yang rusak karena konflik dan sekaligus membantu integrasi mantan anggota GAM dalam masyarakat.
7. Ekonomi
Aceh akan melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang baik dan terbuka untuk kepentingan masyarakat Aceh dan akan berpartisipasi dalam rehabilitasi Aceh.
8. Monitoring
Untuk memantau agar semua pelaksanaan persetujuan berlangsung dengan baik, maka monitoring akan dilaksanakan oleh tim dari Uni Eropa dan ASEAN.
Sumber: DPR RI
© Copyright 2024, All Rights Reserved