Lagi, untuk kesekian kalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Kepolisian, karena masalah agama. Kali ini Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan memperolok salah satu surat dalam kitab suci Alquran.
Pelaporan itu dilakukan oleh dua pengacara yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/02).
Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan nama Surat Al Maidah 51. Ucapan tersebut ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube. "Iya betul soal wifi," kata Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved