Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), diduga menerima gratifikasi 5 Dolar AS per metrik ton batubara. Uang tersebut selanjutnya dilakukan pencucian uang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, temuan dari penyidikan perkara Rita Widyasari terkait usaha pertambangan batubara.
"RW selaku bupati itu mendapat gratifikasi dari beberapa perusahaan eksplorasi, bentuknya metrik ton, ya batubara gitu ya," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (7/7/2024).
Asep menyebutkan, nilai awal penerimaan dari Rita sebesar 3,3 Dolar AS per metrik ton. Perkembangan terakhir, menerima 5 Dolar AS per metrik ton.
"Nah, bisa dibayangkan, karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton eksplorasinya, dikalikan, Kemudian uangnya mengalir Ke beberapa orang," kata Asep.
Pada penyidikan TPPU ini pihaknya terus menelusuri kemana aliran dana, termasuk memanggil pengusaha batubara Kalimantan Timur (Kaltim), Mohd Said Amin, selaku Komisaris PT Core Energy Resource yang juga merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim.
Namun hingga saat ini Said Amin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merk, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Rita Widyasari dalam perkara TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved