Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasakan dari hasil analisis lanjutan, penyidik KPK menemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.
"KPK kembali menetapkan lagi yang bersangkutan (Eko Darmanto) dengan sangkaan TPPU," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (18/4/2024).
Menurut Ali, Tim Penyidik KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis dari perkara TPPU Eko Darmanto ini.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara penyidikan Eko Darmanto kepada tim Jaksa. Penerimaan gratifikasi Eko Darmanto diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Ada pun, kasus gratifikasi Eko Darmanto ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007.
Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Kemudian pada Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved