Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, KPU tidak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Idham Holik, KPU hanya merujuk pada ketentuan Peraturan MK No 4/2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Idham Holik di Jakarta, Kamis (18/4/2024
Idham mengatakan, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu. Intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.
"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelas Idham.
Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Menurut Idham, jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," pungkas Idham. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved