Mantan Kepala BRI unit Gunung Tua, Sumatera Utara Nusirwan, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah melakukan korupsi sebesar Rp624,2 juta. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp624,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (02/10). “Tindakan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2011, saat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Gunung Tua, di Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Nusirwan mengambil uang dari brankas sebanyak 8 kali dan uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendati vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Nusirwan yang mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum ini menyatakan tidak menerima vonis itu. “Saya akan mengajukan banding,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved