Setelah kasusnya sempat melahirkan isu skandal suap yang menerpa Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menjadi Ketua Majelis Hakim perkara Probosutedjo, Bagir Manan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI) itu. Artinya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap saudara tiri mantan Presiden Soeharto itu.
Menurut Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno, Selasa (29/11), musyarawah majelis hakim dan pembacaan putusan yang diketuai oleh Iskandar Kamil dan beranggotakan Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko, Rehngena Purba, dilaksanakan pada Senin, 28 November 2005.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah menerima petikan putusan kasasi kasus korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan terdakwa Probosutedjo, dengan amar dari Mahkamah Agung (MA) yang intinya menolak permohonan kasasi.
"Kemarin sudah diterima oleh Pengadilan Negeri/HAM/Tipikor Jakarta Pusat, berikut petikan putusan 682.K/Pid/2004 yang diterima tanggal 28 November 2005 atas nama terdakwa H. Probosutedjo yang intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu terdakwa H. Probosutedjo," kata Humas PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, Selasa (29/11).
Menurut Ridwan, dalam petikan tersebut, MA mengabulkan permohonan pemohon kasasi dua, yaitu Penuntut Umum pada PN Jakarta Pusat dan membatalkan putusan PT DKI Jakarta tertanggal 29 Desember 2003 No.133/Pid/2003 PT DKI Jakarta yang memperbaharui putusan PN Jakarta Pusat 22 April 2003 No.1667/Pid.B/2003.
"Kasasi intinya menyatakan Probosutedjo telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh karenanya dipidana penjara empat tahun denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara Cq rek Menhut dan Perkebunan sebesar Rp100,931.580 miliar," kata Ridwan.
"Karena baru petikan, maka pertimbangan yang memberatkan dan meringankan belum kami ketahui. Itu nanti dalam salinan, kami baru menerima petikan, jadi baru amar putusannya saja. Sesegera mungkin petikan ini akan kami siapkan dan akan diberitahukan kepada pihak yang berperkara," ujarnya.
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa hukum Probosutedjo, Arrizal Boer, yang dihubungi juga mengaku belum tahu putusan majelis kasasi. “Kalau benar majelis kasasi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara, kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK)”.
© Copyright 2024, All Rights Reserved