Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengritik langkah Jaksa Agung yang menggunakan hak prerogratifnya dengan mendeponering (mengenyampingkan) perkara 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Deponering itu dinilainya mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, bila merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Untuk implementasinya, frasa demi kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.
“Itu satu tarikan nafas. Tafsir frasa ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi demi kepentingan umum," ujar dia kepada pers di Jakarta, Jumat (04/03).
Fadli menambahkan, pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul oleh Jaksa Agung. “Jangan jadi jalan keluar yang dipaksakan. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Dikatakan Fadli, deponering juga menjadi beban hukum dan moral bagi kedua mantan pimpinan KPK tersebut.
Bagi yang perkaranya dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti, serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Walaupun, bersalah atau tidaknya tergantung putusan pengadilan.
“Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka,” ujar Fadli.
Fadli menilai, alasan demi kepentingan umum yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi, bukan merupakan landasan kuat untuk mendeponering kasus mereka.
Fadli lebih setuju jika perkara itu dilanjutkan ke pengadilan dengan proses peradilan yang adil untuk memutuskan. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta. Akan terbukti, keduanya bersalah atau tidak.
“Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem. Apalagi keduanya kini bukan lagi komisioner KPK," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved