Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) diharapkan bisa segera menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. UU itu bertujuan untuk mengendalikan peredaran Minol di masyarakat luas, dan bukan untuk menutup pabrik di Indonesia. UU Minol tersebut secara tegas akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Demikianlah dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris kepada politikindonesia.com usai diskusi forum legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/11). "Memang awalnya betul-betul penghapusan, tapi kita tahu sendiri kalau untuk langsung penghapusan mungkin sulit. Jadi, saya melihatnya ada kebijakan lain yang bisa ketemu di tengah. Karena kalau sama sekali tidak disetujui, maka kita tidak punya UU sama sekali," ujar politisi perempuan yang juga mensponsori Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini.
Dikatakan Fahira, idealnya dalam RUU tersebut memang bertujuan untuk menghapus semua minuman beralkohol. Namun, pihaknya memiliki pertimbangan terhadap pihak-pihak terkait, seperti publik dan tenaga kerja yang sudah ada.
Walaupun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penghapusan dengan cara bertahap. "Seharusnya pemerintah Indonesia mencontoh negara lain terkait pengaturan minuman beralkohol. Salah satunya aturan pembelian minuman alkohol di Amerika Serikat yang harus menggunakan kartu identitas. Sedangkan di Inggris, pembelinya tidak diperbolehkan untuk minum di halaman toko tersebut. Tapi di Indonesia, anak-anak beli alkohol minumnya di pelataran toko, meja kursinya ada, waktunya 24 jam. Jadi malah difasilitasi untuk mabuk," ujarnya.
Kepada Elva Setyaningrum, senator Jakarta ini menjelaskan pentingnya RUU Minol disahkan menjadi UU. Perempuan kelahiran Jakarta 20 Maret 1968 ini mengungkapkan isi dari RUU tersebut. Lulusan Universitas Indonesia ini juga memaparkan hukuman yang akan diberikan untuk pengkonsumsi minuman keras. Berikut hasil liputaannya!
Menurut Anda apa yang dimaksud minol?
Minol adalah setiap minuman yang diproduksi mengandung kadar etanol 1-5 persen (A), 5-20persen (B), 20-55 persen (C), dan minuman rasikan/ oplosan/ tradisional termasuk yang dilarang.
Apa urgensi pengesahan RUU ini harus disegerakan?
RUU ini penting untuk segera disahkan karena dampak dari peredaran Minol sudah sangat mengkhawatirkan. Minol bukan saja merusak kesehatan bagi yang meminumnya tetapi juga mengakibatkan keresahan sosial yaitu mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat.
Masyarakat sering sekali diresahkan dengan perilaku pemabuk yang menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Oleh karena itu, saya mendukung Minol menjadi barang yang sangat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan terbatas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Misalnya, untuk kepentingan farmasi atau kepentingan adat dan untuk kepentingan lainnya, selama digunakan secara bertanggungjawab, minol tidak masalah.
Apa poin penting dalam RUU Minol tersebut?
RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi minuman keras (Miras) agar tidak dilakukan di sembarang tempat, yang pekonsumsinya dapat melakukan tindak kejahatan. Ini membahayakan termasuk buat anak-anak.
Jadi, penerapannya, UU Minol ini ada pengecualiannya seperti untuk industri, famasi dan pariwisata. Bahwa UU itu untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras dan negara harus hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minol di wilayahnya. RUU itu juga akan mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Ada aturan turunan nanti dalam bentuk Perda disesuaikan dengan karakteristik daerahnya.
Apakah ada sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan UU Minol?
Berdasarkan naskah RUU LMB (Larangan Minol Hukum Berat Pemabuk), ada 3 tingkatan hukuman bagi peminum minol. Tingkat pertama, orang yang hanya mengonsumsi alkohol akan dipadana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda mulai dari Rp10 juta sampai Rp50 juta.
Tingkat kedua, peminum alkohol yang disertai dengan tindakan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Paling berat yang ketiga. Pemabuk yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya hingga 5 tahun penjara ditambah satu pertiga dari pidana pokoknya sehingga ancamannya bisa hingga 7 tahun penjara.
Tapi pasal yang dikenakan bisa berlapis dengan ancaman hukuman yang lebih berat juga. Pemabuk yang menghilangkan nyawa anak kecil juga akan diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau pemabuk yang mengendarai kendaraan dan menabrak orang hingga meninggal. Apabila yang ditabrak lebih dari satu orang, hukumannya akan lebih berat lagi.
Tanggapan Anda mengenai pencabutan Permendag larangan jual Minol di minimarket?
Saya anggap kebijakan yang saat itu diambil oleh menteri perdagangan Rachmat Gobel untuk melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minol adalah salah satu bentuk revolusi mental.
Walaupun selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, gelanggang olahraga, kaki lima, kios, penginapan remaja kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
Mereka tidak punya beban moral sehingga dengan mudah menjual minol/ miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP. Padahal kalau larangan ini benar-benar mereka taati, saya yakin larangan ini akan menjaga mental generasi muda untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran, serta menjadi penerus bangsa yang tangguh.
Seperti apa gambaran para penkonsumsi minol di Indonesia?
Dari hasil riset pada 2014 lalu, pengguna minol dikalangan anak dan remaja saat ini melonjak drastis. Pada tahun 2007 angkanya baru mencapai angka 4,9 persen dikalangan remaja. Tapi pada tahun ini meningkat menjadi 23 persen atau sebanyak 14,4 juta orang dari total 63 juta remaja Indonesia pernah mengkonsumsi miras.
Banyaknya generasi muda mudah mendapatkan miras karena longgarnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar menjadi salah satu penyebab. Karena mereka bisa dengan mudah mendapat minol berkorelasi dengan menjamurnya mini market dan toko-toko pengecer yang banyak berdiri di pemukiman.
Hingga kini sudah ada sebanyak 18 ribu nyawa yang melayang akibat miras setiap tahunnya. Di antaranya sekitar 6 ribu jiwa adalah remaja, mereka meninggal karena miras itu sendiri maupun menjadi korban kejahatan di bawah pengaruh miras.
© Copyright 2024, All Rights Reserved