Pemerintah Malaysia mencabut paspor 68 warga negaranya yang kini berada di luar negeri atas dugaan terlibat dengan kelompok ISIS. Mereka akan menghadapi tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Imigrasi jika kembali ke Malaysia.
Dilansir the Star, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, informasi intelijen yang diterima otoritas Malaysia telah mengonfirmasi keterlibatan ke-68 orang tersebut dengan kelompok ISIS yang menguasai beberapa wilayah di Irak dan Suriah tersebut.
“Mereka tak lagi memiliki dokumen perjalanan sebagai warga negara Malaysia dan jika mereka kembali ke negara kita, maka tindakan hukum berdasar Undang-Undang Imigrasi akan diberlakukan atas mereka,” ujar Zahid, Minggu (07/08).
Zahid mengatakan, paspor warga negara Malaysia tersebut, dibatalkan sekitar 2 pekan lalu sesuai dengan perintah Perdana Menteri Najib Razak.
Ia menegaskan, mereka yang meninggalkan Malaysia untuk bergabung dengan kelompok militan tak pantas kemnbali lagi. Ia menambahkan tak akan ada kompromi bagi mereka yang mengkhianati negara dan bangsa mereka. “Kita tidak akan mengakui mereka,” ujarnya.
Wakil PM Malaysia itu memberi contoh, sebuah keluarga dengan anak-anak yang masih kecil telah menjual semua properti mereka dan pindah ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. “Namun apa yang mereka lakukan sekarang di sana adalah membersihkan toilet dan menyapu jalan-jalan di sana. Saya punya foto untuk membuktikannya,” tambah Ahmad Zahid.
Zahid juga menyatakan, pihak berwenang saat ini memperketat keamanan di seluruh Malaysia untuk mengantisipasi serangan teroris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved