Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Lampung-Bengkulu telah merampungkan berkas perkara pengemplang pajak senilai Rp6,6 miliar yang dilakukan tersangka, Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri, Sidik Purnomo. Hari ini, Senin (8/8), penyidik dari Kanwil DJP dan Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Lampung, setelah kami menyusun berkasnya, kami serahkan berikut barang bukti, dan tersangkanya,” ujar Kakanwil Ditjen Pajak Lampung Rida Handanu, saat dihubungi, Senin (8/8).
Sidik Purnomo dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 43 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sidik yang menjabat sebagai Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri, perusahaan distributor pupuk, menjadi tersangka karena tidak menyetorkan pajak perusahaan sejak Januari 2011 hingga Desember 2012 senilai Rp6,6 miliar.
PT Kedaton Agri Mandiri memiliki usaha penjualan pupuk urea, TSP, NPK, dan KCL. Pupuk produksinya dijual ke sejumlah perusahaan yang membutuhkan.
Dalam setiap penjualan, perusahaan itu memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pembeli. Pajak tersebut semestinya disetorkan kembali kepada negara, melalui kantor pajak, dalam hal ini Kantor Pajak Pratama Tanjung Karang. Namun tidak dilakukan PT Kedaton Agri Mandiri.
Setelah faktur pajak itu ditandatangani dan perusahaan menerima sejumlah uang yang merupakan bagian pajak, hal itu tidak melaporkan dan diserahkan dalam SPT perusahaan. “Ini dilakukan sejak Januari hingga September 2011. Sehingga akumulasinya mencapai Rp6,6 miliar. Itulah kerugian negara karena dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Rida.
Secara terpisah, Direskrimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan, tersangka sebelumnya telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kanwil DJP Lampung Bengkulu. Ia buron selama 2 tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi di persembunyiannya di Jakarta.
“Tersangka masuk DPO Kanwil DJP selama dua tahun. Pelariannya berakhir setelah tertangkap di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/7). Ini sebenarnya kasus lama dan tersangka melarikan diri," terang Dicky.
Sempat diamankan di Mabes Polri, tersangka kemudian ditahan di Polda Lampung.
Rida menambahkan, proses penyidikan kasus penyelewengan pajak ini dimulai sejak 2014. Dalam proses penyidikannya, Kanwil DJP telah memberikan imbauan agar tersangka dapat menyetorkan PPN perusahaannya agar tidak terkena pidana.
“Namun, imbauan itu diabaikan hingga berkas penyidikannya dinyatakan P21 (lengkap). Sikap tidak koorperatif tersangka itu bertambah mengabaikan panggilan penyidik dan melarikan diri saat pelimpahan tahap II,” ujar Rida.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan, pelimpahan tahap II dari Kanwil DJP telah diterima Kejati Lampung, hari ini. Selanjutnya, jaksa akan segera mempersiapan berkas dakwaan terhadap Sidik dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved