Gayus Halomoan Tambunan berkelit. Terpidana kasus mafia pajak tersebut menyanggah bahwa pemberian uang sebesar Rp925 juta dari Robertus Santonius hanyalah pinjaman. Ia tidak mengaku bahwa, uang tersebut untuk memengaruhi keputusan hakim terkait pengurusan keberatan pajak.
Soal itu dikemukakan Gayus saat menjadi saksi atas terdakwa Robertus Santonius, mantan konsultan pajak PT Metropolitan Retailment, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak pak, itu kan pinjaman,” kata Gayus, Senin (18/07).
Menurut pengakuan Gayus, uang sebesar Rp925 juta yang diterimanya dari Robertus adalah pinjaman karena ia akan membeli rumah. Gayus menuturkan, saat bertemu di pengadilan pajak sekitar tahun 2008, ia menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang karena uangnya kurang untuk membeli rumah seharga Rp3 miliar di kawasan Kelapa Gading.
“Saya ada rencana mau beli rumah tapi uang saya kurang kalau diperbolehkan saya mau pinjam. Sampai Maret Pak Roberto mau kasih pinjam, saya bilang saya mau kasih lebih jadi saya pinjam Rp900 (juta) saya kembalikan Rp1 miliar,” ujarnya.
Masih menurut cerita Gayus, Robertus kemudian memberikan uang tersebut di bank. Hal ini senada dengan berkas dakwaan yang menyebut kalau Gayus dan Robertus sekitar 28 Maret 2008 datang bersama-sama ke kantor Cabang Utama BCA Suryopranoto, Jakarta Pusat.
“Jadi, Pak Roberto menarik dari saldonya dan saya menarik dari rekening saya. Sepertinya dari bank nggak sampai uang dikeluarkan,” imbuhnya.
Selain Rp 900 juta yang didapat dari Robertus, Gayus juga memperoleh uang sebesar Rp25 juta dari istri Robertus, Lie Pik Hoen. Dalam persidangan yang sama, Lie Pik Hoen juga membenarkan kalau ia menyetor uang tersebut.
“Saya melakukan penyetroan Rp25 juta saja, Pak, ke rekening Gayus. Jadi, faktanya slip penyetoran buku tambungan, KTP (Robertus) diberikan ke saya, dan saya tinggal ke bank,” terang Le Pik Hoen.
Selain Gayus dan istri Robertus, jaksa penuntut umum juga menghadirkan beberapa saksi dari pihak bank BCA seperti Natalia (karyawan BCA), Daniel Sutedja (karyawan BCA) dan Intan (mantan teller BCA).
Dalam kasus ini, jaksa menjerat Robertus dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU yang sama. Kedua pasal itu membuat konsultan PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved