Urusan penerbitan surat cekal bagi Yusril Ihza Mahendra 24 Juni lalu , atas permintaan Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Yusril tak mau menyudahi masalah itu, meski surat tersebut sudah diperbaharui. Jika saat ini ia menggugat penerbitan cekal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yusril juga akan memidanakan Jaksa Agung Basrief Arief.
Tersangka kasus sistem administrasi badan hukum tersebut bersikeras, tindakan Jaksa Agung menerbitkan surat cekal atas dirinya tidak sesuai landasan hukum. Alasannya, UU yang digunakan untuk mencekalnya sudah tidak berlaku lagi.
Meskipun surat itu sudah diperbaharui oleh Jaksa Agung, Yusril tetap akan terus menggugat Jaksa Agung Basrief Arief dan akan membawanya ke ranah pidana. “Saya meminta pengadilan, agar keputusan Jaksa Agung untuk dibatalkan," ujar dia usai persidangan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/07).
Yusril yakin dirinya akan memenangkan gugatan PTUN ini. Putusan PTUN tersebut, menurutnya bisa menjadi pijakan baginya untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap Jaksa Agung, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.
Dengan adanya bukti bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencegahan dengan undang-undang yang salah selama beberapa hari sebelum keputusan itu dicabut, cukup menjadi dasar bagi Yusril untuk mempidanakan Jaksa Agung karena sencara sengaja dan melawan hukum, dan telah merampas kemerdekaan dirinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved