Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Rahmawati Soekarno Putri terkait film Soekarno “Indonesia Merdeka”. Majelis Hakim menyatakan, Multivision Plus, Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo melanggar hak cipta.
Vonis putusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (10/03). “Mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan Rahmawati Soekarnoputri sebagai pencipta naskah film Sokearno Indonesia Merdeka,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin, membacakan putusan.
Majelis hakim juga menghukum Multivision Plus, Raam Punjabi, dan Hanung Bramantyo untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Rahmawati. Adapun total ganti rugi hanya Rp2. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar 1 rupiah untuk materil dan imateril 1 rupiah,” sebut Hakim.
Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rahmawati mengaku puas. Menurutnya keputusan itu sudah benar dan sesuai rasa keadilan. Sedangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Rivai Kusumanegara berencana akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Rivai menilai putusan itu karena bisa mengekang kreatifitas pembuat film.
© Copyright 2024, All Rights Reserved